-
kel-banjarsari@surakarta.go.id

11-03-2026

WIB

Admin Kelurahan Banjarsari

18-02-2026

 11:09:34 WIB
PINDAH DATANG

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

DATANG KE SURAKARTA TERINTEGRASI AKTA KELAHIRAN

Persyaratan

  1. SKPWNI yang dibawa dari daerah asal.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga daerah asal.
  3. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan) https://drive.google.com/uc?export=download&id=1qmaBfOZuDPGHm-qjg_D7LNhxgQzc70lj    
  4. KTP-el, jika anggota yang pindah berusia diatas 17 tahun.
  5. KIA, jika anggota yang pindah berusia dibawah 17 tahun.
  6. Kartu Keluarga Tujuan/Surakarta, jika: a) Datang numpang di KK Surakarta, atau; b) Datang sekaligus membentuk keluarga baru setelah menikah & salah satu suami/istri adalah warga Surakarta.
  7. Akta Kelahiran, untuk memastikan bahwa nomor akta kelahiran sudah terisi pada sistem.
  8. Jika menumpang Kartu Keluarga atau menyewa rumah, mengisi Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah.https://drive.google.com/uc?export=download&id=1hREFeUf6h42SxlKWyHDg8LoAKcHMtVm7
  9. Jika datang karena membentuk keluarga baru setelah menikah ataupun bercerai, melampirkan (Dokumen Asli) Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian.
  10. Jika ada perubahan data dalam KK, mengisi F-1.06 (Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan), jika ada perubahan data. Misal sebelumnya di KK lama, status hubungan dalam keluarga adalah anak, setelah pindah menjadi kepala keluarga, istri atau yang lainnya. https://drive.google.com/uc?export=download&id=1OYzYW3_9UQG8FRdoprX9Q40nAp0AOqCo      
  11. Khusus jika ada perubahan pekerjaan, melampirkan Surat Keterangan Pekerjaan dari Kelurahan atau SPTJM Kebenaran Data Pekerjaan. https://drive.google.com/uc?export=download&id=1isZkH7dlid16RukyR5_crPg_DH1FAY6A  

Jika ada anggota keluarga yang pindah belum memiliki akta kelahiran, silahkan melengkapi:

  1. Mengisi F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI). https://docs.google.com/document/d/1MKhJSYYFGnhkvSayFsLWSeeveqCV0oAK/edit?usp=sharing&ouid=102605903692527535177&rtpof=true&sd=true
  2. Surat Keterangan Kelahiran, atau mengisi F-2.03 (SPTJM Kebenaran Data Kelahiran) apabila tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran. https://drive.google.com/uc?export=download&id=1Ad674q7Kv6LQY72k_XKOdl2DATiT0h_B
  3. Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan kedua orang tua, atau mengisi F-2.04 (SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri), apabila tidak memiliki Surat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan. https://drive.google.com/uc?export=download&id=1-ZuoVpphwMgWhv8eG696ZA8nfBgppN21 
  4. Pengantar RT dan RW (Tambah Jiwa)

 

PINDAH KELUAR KOTA

Persyaratan

  1. Mengisi F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk). https://drive.google.com/uc?export=download&id=1DYu7Uo0dTb_1-50aGEkEE2xD9-Zi9RRe
  2. Dokumen Asli Kartu Keluarga
  3. Apabila tidak semua pindah (ada anggota keluarga yang ditinggalkan dalam KK), maka mengisi F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan. https://drive.google.com/uc?export=download&id=1qmaBfOZuDPGHm-qjg_D7LNhxgQzc70lj    
  4. Apabila anggota keluarga yang ditinggalkan dalam KK ada perubahan data, semisal pendidikan atau status perkawinan tercatat/belum tercatat, atau yang lainnya, maka mengisi F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan. https://drive.google.com/uc?export=download&id=1OYzYW3_9UQG8FRdoprX9Q40nAp0AOqCo
  5. Apabila ada perubahan terkait status perkawinan, maka melampirkan juga (Dokumen Asli) Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
  6. Apabila anggota keluarga yang tidak pindah masih berusia dibawah 17 tahun, diperlukan Kepala Keluarga yang usianya diatas 17 tahun atau numpang Kartu Keluarga dengan membuat Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali.

  

PINDAH DATANG DALAM KOTA SURAKARTA

Persyaratan

  1. Mengisi F-1.01 (Formulir Biodata Keluarga). 

    https://drive.google.com/uc?export=download&id=1DYu7Uo0dTb_1-50aGEkEE2xD9-Zi9RRe

  2. Mengisi F-1.03 (Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk). https://drive.google.com/uc?export=download&id=1DYu7Uo0dTb_1-50aGEkEE2xD9-Zi9RRe
  3. Dokumen Asli Kartu Keluarga 
  4. Dokumen Asli KTP-el 
  5. Apabila menumpang Kartu Keluarga, menyewa rumah, melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik rumah 

 

 

Daftar Informasi