11-03-2026
WIB
Admin Kelurahan Banjarsari
05-02-2026
13:13:06 WIBTidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan
AKTA KELAHIRAN Persyaratan 1. Surat Pengantar RT RW untuk tambah jiwa; 2. KK dan KTP Elektronik Asli kedua orang tua bayi; 3. Buku nikah asli orang tua bayi; 4. KTP
Elektronik 2 orang saksi; 5. Surat
keterangan kelahiran dari Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik atau Bidan; 6. Surat
permohonan penerbitan Akta Terlambat bila pelaporan kelahiran lebih dari 60
hari; 7. Mengisi
Formulir F.2-01 Kelahiran; https://docs.google.com/document/d/1MKhJSYYFGnhkvSayFsLWSeeveqCV0oAK/edit?usp=sharing&ouid=102605903692527535177&rtpof=true&sd=true 8. Surat Kuasa bila permohonan diwakilkan; 9. SPTJM Kelahiran diluar pernikahana yang sah bila bayi
lahir diluar pernikahan yang sah. AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT
Permohonan Layanan Akta Kelahiran Anak Yang Lahir Lebih
Dari 60 Hari, Remaja, Dewasa atau Lansia. Satu Paket Urusan Kependudukan Warga
Terpenuhi (SAPU KUWAT) Persyaratan 1. Formulir F.2-01 Kelahiran 2. KK Asli 3. Surat Keterangan Kelahiran Asli 4. Buku Nikah/ AKta Perkawinan Orang Tua Bayi 5. KTP Kedua Orang Tua 6. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi 7. SPTJM Kelahiran Terlambat
https://drive.google.com/file/d/1zNKk_dWSP5BokM8N57yt7o4owrobS76G/view?usp=sharing